Selamat Datang Di SIMAMPAT.COM

SIMAMPAT.COM

Simampat adalah singkatan dari Solusi Menjalani Masa Pidana Dengan Tepat. Situs ini resmi milik Rutan Kelas IIB Bener Meriah yang melayani hak-hak WBP di daerah Kantor Wilayah Aceh

Pembinaan

Program pembinaan keterampilan Rutan Kelas IIB Bener Meriah untuk meningkatkan kemampuan narapidana dalam menghadapi kehidupan setelah bebas.

Jaminan PB/CB

Pengajuan Jaminan Pembebasan Bersyarat atau Bentuk Bersyarat Secara Online

Kesehatan

layanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan rutin dan penanganan medis bagi narapidana.

Agama

Kegiatan keagamaan secara rutin untuk memperkuat spiritualitas narapidana.

Perpustakaan

Fasilitas perpustakaan yang dapat digunakan narapidana untuk menambah pengetahuan dan wawasan.

Makanan

Memberikan makanan yang layak sesuai dengan peraturan yang ada.

KEMENKUMHAM

Kemenkumham adalah singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kemenkumham merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Beberapa fungsi utama dari Kemenkumham meliputi pembentukan peraturan perundang-undangan, pengawasan pelaksanaan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di sisi lain, adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kemenkumham, khususnya di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lapas bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana dan tahanan, dengan tujuan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup dan tidak mengulangi tindak pidana.

Hubungan antara
Kemenkumham dengan Lembaga Pemasyarakatan

  1. Pengawasan dan Pembinaan: Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengawasi dan membina semua Lapas di Indonesia untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi mereka berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  2. Kebijakan dan Regulasi: Kemenkumham bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan dan regulasi yang mengatur tentang sistem pemasyarakatan, termasuk tata cara penanganan narapidana dan program pembinaan mereka.

  3. Pengembangan Sumber Daya: Kemenkumham berperan dalam pengembangan sumber daya manusia di Lapas, termasuk pelatihan bagi petugas pemasyarakatan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka.

Dengan demikian, Kemenkumham dan Lapas memiliki hubungan yang erat dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, di mana Kemenkumham bertindak sebagai pengawas dan pembuat kebijakan, sedangkan Lapas bertindak sebagai pelaksana di lapangan.